Guru Berprestasi :
“Harus Bergerak Lebih Cepat Menyambut Tantangan”
Oleh: Iwan Sumantri
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara
professional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif,
tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi
sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan
pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional,
maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan
SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap
berkompetisi, baik pada tataran nasional,regional, maupun internasional.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk
memperdayakan guru terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa : “ Guru berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghrgaan”.
Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan
kompetensi pedagogik,kepribadian, social, dan professional yang melampaui
standar nasional.
Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman
terhadap peserta didik,perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal,
berupa kepribadian yang mantap,stabil,dewasa,arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame
pendidik,tenaga kependidikan,orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar.
Kompetensi profesional tercermin dari penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran disekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
Karya/Prestasi dan Portofolio yang dimikli guru harus
melampaui dari standar. Ini semuanya diperlukan untuk menjadi seorang guru
berprestasi.
Berdasarkan pengalaman yang saya rasakan untuk menjadi guru
berprestasi ternyata tidak cukup hal diatas yang diperlukan. Yang paling pokok
adalah Bergerak lebih Cepat Menyambut
Tantangan. Ya…inilah yang terpenting.
Dari keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru
berprestasi yang melampaui standar nasional akan sia-sia saja jika tidak
memiliki keaktipan dan kecepatan dalam bergerak menghadapi tantangan.
Karya/Prestasi yang dimiliki oleh guru berprestasi harus aktual, inovatif, dan
mengikuti perkembangan jaman/teknologi.
Guru Berprestasi =
Gerak Lebih Cepat dalam kompetensi pedagogik
Bergerak lebih cepat dari guru lain dalam pemahaman terhadap peserta didik,perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
-Bergerak lebih cepat dalam menguasai karaktersitik peserta didik
- Bergerak lebih cepat dalam menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
-Bergerak lebih cepat dalam mengikuti perkembangan kurikulum
-Bergerak lebih cepat dalam kegiatan pembelajaran yang mendidik
-Bergerak lebih cepat dalam berkomunikasi dengan peserta didik
-Bergerak lebih cepat dalam pengembangan potensi peserta didik
-Bergerak lebih cepat dalam penilaian dan evaluasi peserta didik
Guru Berprestasi =
Gerak Lebih Cepat dalam kompetensi kepribadian
Bergerak lebih cepat dari guru lain dalam kemampuan personal,
berupa kepribadian yang mantap,stabil,dewasa,arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
- - Bergerak lebih cepat dalam bertindak sesuai dengan norma agama,hokum,social dan kebudayaan nasional Indonesia
- - Bergerak lebih cepat dalam menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- - Bergerak lebih cepat dalam melaksanakan etos kerja,tanggungjawab yang tinggi dan memiliki rasa bangga menjadi guru
Guru Berprestasi = Gerak
Lebih Cepat dalam kompetensi sosial
Bergerak lebih cepat dari guru lain dalam kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik,tenaga kependidikan,orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- - Bergerak lebih cepat dalam bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak dikriminatif
- - Bergerak lebih cepat dalam berkomunikasi dengan sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat
Guru Berprestasi =
Gerak Lebih Cepat dalam kompetensi profesional
Bergerak lebih cepat dari guru lain dalam hal penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran disekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
- - Bergerak lebih cepat dalam pengausaan materi , struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang di ampunya
- - Bergerak lebih cepat dalam mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif
Jika semua hal tersebut diatas dilakukan dengan
sungguh-sungguh dan tentunya dengan gerak lebih cepat tantangan di di depan
Untuk Menjadi guru Profesional yang menghampiri kita dan akan kita sandang
sebagai Guru Profesional dan Guru Bertanda Jasa ! Jika tidak …..tunggu saja waktu yang akan
menentukannya !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar