Kamis, 27 April 2017

Guru Berprestasi : “Harus Bergerak Lebih Cepat Menyambut Tantangan”

Guru Berprestasi : “Harus Bergerak Lebih Cepat Menyambut Tantangan”
Oleh: Iwan Sumantri

Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara professional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.

Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,regional, maupun internasional.

Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memperdayakan guru terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa : “ Guru berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghrgaan”.


Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik,kepribadian, social, dan professional yang melampaui standar nasional.
Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik,perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap,stabil,dewasa,arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.

Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik,tenaga kependidikan,orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Kompetensi profesional tercermin dari penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum  mata pelajaran disekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Karya/Prestasi dan Portofolio yang dimikli guru harus melampaui dari standar. Ini semuanya diperlukan untuk menjadi seorang guru berprestasi.

Berdasarkan pengalaman yang saya rasakan untuk menjadi guru berprestasi ternyata tidak cukup hal diatas yang diperlukan. Yang paling pokok adalah Bergerak lebih Cepat Menyambut Tantangan. Ya…inilah yang terpenting.

Dari keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berprestasi yang melampaui standar nasional akan sia-sia saja jika tidak memiliki keaktipan dan kecepatan dalam bergerak menghadapi tantangan. Karya/Prestasi yang dimiliki oleh guru berprestasi harus aktual, inovatif, dan mengikuti perkembangan jaman/teknologi.

Guru Berprestasi = Gerak Lebih Cepat dalam kompetensi pedagogik
Bergerak lebih cepat dari guru lain dalam  pemahaman terhadap peserta didik,perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

-Bergerak lebih cepat dalam menguasai karaktersitik peserta didik
- Bergerak lebih cepat dalam menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang       mendidik
-Bergerak lebih cepat dalam mengikuti perkembangan kurikulum
-Bergerak lebih cepat dalam kegiatan pembelajaran yang mendidik
-Bergerak lebih cepat dalam berkomunikasi dengan peserta didik
-Bergerak lebih cepat dalam pengembangan potensi peserta didik
-Bergerak lebih cepat dalam penilaian dan evaluasi peserta didik

Guru Berprestasi = Gerak Lebih Cepat dalam kompetensi kepribadian
Bergerak lebih cepat dari guru lain dalam kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap,stabil,dewasa,arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.

  • -  Bergerak lebih cepat dalam bertindak sesuai dengan norma agama,hokum,social dan kebudayaan nasional Indonesia
  • -      Bergerak lebih cepat dalam menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
  • -  Bergerak lebih cepat dalam melaksanakan etos kerja,tanggungjawab yang tinggi dan memiliki rasa bangga menjadi guru

Guru Berprestasi = Gerak Lebih Cepat dalam kompetensi sosial
Bergerak lebih cepat dari guru lain dalam  kemampuan  untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,tenaga kependidikan,orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

  • -    Bergerak lebih cepat dalam bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak dikriminatif
  • -    Bergerak lebih cepat dalam berkomunikasi dengan sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat

Guru Berprestasi = Gerak Lebih Cepat dalam kompetensi profesional
Bergerak lebih cepat dari guru lain dalam hal penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum  mata pelajaran disekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

  • -     Bergerak lebih cepat dalam pengausaan materi , struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang di ampunya
  • -     Bergerak lebih cepat dalam mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif


Jika semua hal tersebut diatas dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tentunya dengan gerak lebih cepat tantangan di di depan Untuk Menjadi guru Profesional yang menghampiri kita dan akan kita sandang sebagai Guru Profesional dan Guru Bertanda Jasa !  Jika tidak …..tunggu saja waktu yang akan menentukannya !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar